Berita Terbaru Bulletin Metropolis
- Mangkir Kerja Setelah Cuti, Disanksi
- Puncak Mudik Diperkirakan H-2
- Nunggak Pajak dari Ratusan Juta hingga Miliaran
- Tinjau Tiga Posko Pengamanan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1431 H/2010 M (Berita Foto)
- Kewirausahaan untuk Mengatasi Pengangguran
- Puskesmas Tak Libur, Posko Disiagakan
- Sampah Meningkat 50 Ton Sehari
- Wali Kota: Pedagang Jangan Mempermainkan Harga
- Asap Tebal di Gardu Listrik Pasar 16 Ilir (Berita Foto)
- Demo Mengutuk Rencana Pembakaran Al Quran (Berita Foto)
- Macet, Padat, Merayap (Berita Foto)
- Tahun Depan Gaji Pasukan Kuning Naik lagi
- Bisa Untung Rp 10 Juta
- Bandara SMB II Ditambah CCTV
- Persediaan Darah Menurun 30 Persen
Get Our Link
Links
Statistik Pengunjung
Edisi Sebelumnya
Produk Kami
Arsip 2009
Bidikan Kamera
- Pram: TNI AU Tak Perlu Tegur Kolonel Adjie Secara Terbuka 09/07/2010
- Pertemuan Malaysia-RI di Kinabalu Seperti Pemenang & Pecundang 09/07/2010
- ASEMUS Rayakan Dasawarsa Pertukaran Asia Eropa 09/07/2010
- Nyawa Tentara AS Dalam Bahaya Jika Gereja Florida Jadi Membakar Alquran 09/07/2010
- 4 Ribu Penjual Voucher Pulsa Mudik Gratis 09/07/2010
- 4 Bus Pengangkut Pemudik Bermotor Tersedia di Jl Lemah Abang Bekasi 09/07/2010
- KKP: Malaysia Tak Boleh Asal Main Tangkap Nelayan Indonesia 09/07/2010
- Operasi Penyelamatan Butuh Dana Jutaan Dolar AS 09/07/2010
- Kemlu Akan Dampingi 5 Nelayan yang Ditangkap Malaysia 09/07/2010
- Orangtua Paskibra Korban Pelecehan Seksual Akan Mengadu ke Bang Yos 09/07/2010

Pelarangan Fee Harus Punya Landasan Jelas
Sabtu 06/02/10, 4:33 PM oleh Wahyu Hidayat.
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi agar semua kepala daerah tidak menerima fee atau pembayaran dari Bank Pembangunan Daerah, ditanggapi Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra.
Menurut dia, usulan pelarangan itu sah-sah saja, mengingat sudah banyak persoalan di republik ini, yang terhangat soal aliran dana dari Bank Century, yang merugikan negara hingga triliunan.
Meski begitu, ujar orang nomor satu di kota yang bervisi internasional ini, pelarangan itu harus ada landasan hukum yang kuat, serta dilaksanakan secara adil dan merata kepada seluruh kepala daerah, mulai dari wali kota, bupati hingga gubernur. (lebih lanjut…)



