Berita seputar kegiatan Pemerintah Kota Palembang klik di sini

Sewa Aset Akan Dikenakan Pungutan

Kamis 04/02/10, 5:45 PM oleh Wahyu Hidayat.

•    Mulai Februari 2010

Mulai Februari 2010 ini, seluruh pemakaian aset kekayaan daerah, seperti tanah dan bangunan, akan dikenakan pungutan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Aset Kekayaan Daerah.

Aset kekayaan milik Pemerintah Kota Palembang yang berupa tanah dan bangunan, itu kata Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset, Faizal AR, saat ini jumlahnya mencapai puluhan. Sebagian disewakan ke masyarakat, sebagian lagi untuk kebutuhan perumahan.

“Hanya saja, selama ini, itu tidak masuk dalam retribusi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah,” ujar Faizal, Kamis (4/2), di ruang kerjanya.

Karena itu, katanya, pemerintah akan membuat format yang sesuai Permendagri dan Perda Kota Palembang, yang mengatur soal pemanfaat aset ini. Pelaksanaan secara teknis telah ada, yaitu melalui Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemanfatan Aset Kekayaan Daerah.

“Dalam Perwali itu, setiap pemakaian aset milik Pemkot Palembang akan dikenakan retribusi,” bilang dia.

Dengan adanya ketentuan itu, Faizal melanjutkan, semua aset pemerintah seperti lapangan sepak bola, gedung serba guna di kecamatan dan sekolah-sekolah, yang selama ini dikelola masing-masing pihak tersebut, akan ditarik retribusi.

“Mereka akan menyetor retribusi itu ke rekening pemkot, seusai dengan ukuran dan tempatnya,” katanya.

“Retribusi itu mulai kita kenakan Februari ini. Retribusinya untuk satu kali kegiatan atau satu kali pemakaian,” ujar Faizal.

Meski begitu, Faizal belum bisa memastikan target maupun besaran yang diperoleh dari pemberlakuan kebijakan ini.

“Karena ini baru transisi. Tapi bagaimana caranya kita berupaya untuk mempercepat perda ini,” Faizal mengatakan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, Jimmi Oscar Haris meminta pemerintah kota segera menyosialisasikan hal ini ke masyarakat.

“Sehingga masyrakat yang menggunakan atau menyewa tersebut mengetahui hak dan kewajibannya,” kata Jimmi. (why)

Besaran tarif retribusi itu………

1.Pemakaian gedung tipe A

* Gedung tipe A1 sebesar Rp 2.500.000 per kegiatan.
* Gedung tipe A2 sebesar Rp 2.000.000 per kegiatan.

2. Pemakaian gedung tipe B:

* Gedung tipe B1 sebesar Rp 1.250.000 per kegiatan.
* Gedung tipe B2 sebesar Rp 750.000 per kegiatan.

3. Pemakaian gedung lainnya dikenakan retribusi sbb:

* Rumah toko yang terletak di jalan utama Rp 2.000.000.
* Rumah tokoh yang terletak di jalan arteri sebesar Rp 1.250.000.
* Gedung eks kantor sebesar Rp 2.500.000.
* Gedung rumah tempat tinggal: tipe besar Rp 1.000.000; tipe sedang Rp 750.000; tipe  kecil Rp 500.000.

4. Pemakaian lapangan olahraga

* Lapangan tenis sebesar Rp 200.000.
* Lapangan bulu tangkis sebesar Rp100.000.
* Lapangan bola kaki sebesar Rp 150.000.
* Lapangan bola kaki untuk kegiatan pertunjukan dan pameran sebesar Rp 4.500.000.

Syarat-syarat pembayaran:

* Pada saat pendaftaran, penyewa membayar biaya administrasi/uang muka minimal sebesar 25 % dari nilai sewa.
*  Pelunasan dipenuhi paling lambat dua minggu sebelum pemakaian.

Sumber: Bagian Perlengkapan dan Aset Pemerintah Kota Palembang.


Silahkan tinggalkan komentar anda di sini.

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar




Pengunjung ke :
hit counters

Untuk mendapatkan tampilan terbaik sebaiknya menggunakan Mozzila Firefox browser.