Berita Terbaru Bulletin Metropolis
- Puncak Mudik Diperkirakan H-2
- Nunggak Pajak dari Ratusan Juta hingga Miliaran
- Tinjau Tiga Posko Pengamanan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1431 H/2010 M (Berita Foto)
- Kewirausahaan untuk Mengatasi Pengangguran
- Puskesmas Tak Libur, Posko Disiagakan
- Sampah Meningkat 50 Ton Sehari
- Wali Kota: Pedagang Jangan Mempermainkan Harga
- Asap Tebal di Gardu Listrik Pasar 16 Ilir (Berita Foto)
- Demo Mengutuk Rencana Pembakaran Al Quran (Berita Foto)
- Macet, Padat, Merayap (Berita Foto)
- Tahun Depan Gaji Pasukan Kuning Naik lagi
- Bisa Untung Rp 10 Juta
- Bandara SMB II Ditambah CCTV
- Persediaan Darah Menurun 30 Persen
- Jangan Sembarangan Beri Sedekah
Get Our Link
Links
Statistik Pengunjung
Edisi Sebelumnya
Produk Kami
Arsip 2009
Bidikan Kamera
- Pram: TNI AU Tak Perlu Tegur Kolonel Adjie Secara Terbuka 09/07/2010
- Pertemuan Malaysia-RI di Kinabalu Seperti Pemenang & Pecundang 09/07/2010
- ASEMUS Rayakan Dasawarsa Pertukaran Asia Eropa 09/07/2010
- Nyawa Tentara AS Dalam Bahaya Jika Gereja Florida Jadi Membakar Alquran 09/07/2010
- 4 Ribu Penjual Voucher Pulsa Mudik Gratis 09/07/2010
- 4 Bus Pengangkut Pemudik Bermotor Tersedia di Jl Lemah Abang Bekasi 09/07/2010
- KKP: Malaysia Tak Boleh Asal Main Tangkap Nelayan Indonesia 09/07/2010
- Operasi Penyelamatan Butuh Dana Jutaan Dolar AS 09/07/2010
- Kemlu Akan Dampingi 5 Nelayan yang Ditangkap Malaysia 09/07/2010
- Orangtua Paskibra Korban Pelecehan Seksual Akan Mengadu ke Bang Yos 09/07/2010

Pelarangan Fee Harus Punya Landasan Jelas
Sabtu 06/02/10, 4:33 PM oleh Wahyu Hidayat.
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi agar semua kepala daerah tidak menerima fee atau pembayaran dari Bank Pembangunan Daerah, ditanggapi Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra.
Menurut dia, usulan pelarangan itu sah-sah saja, mengingat sudah banyak persoalan di republik ini, yang terhangat soal aliran dana dari Bank Century, yang merugikan negara hingga triliunan.
Meski begitu, ujar orang nomor satu di kota yang bervisi internasional ini, pelarangan itu harus ada landasan hukum yang kuat, serta dilaksanakan secara adil dan merata kepada seluruh kepala daerah, mulai dari wali kota, bupati hingga gubernur.
“Saya secara pribadi sudah mendengar usulan tersebut, tapi belum menerima secara langsung surat keputusannya. Kalau memang benar-benar direalisasikan, tentu saja akan kita ikuti kebijakan tersebut,“ katanya, Jumat (5/2) di Madrasah Aliyah Negeri 3 Palembang.
Selama hal itu diatur dalam keputusan yang jelas, apalagi diikut dengan penerbitan aturan soal itu, Eddy mengatakan tentu saja wajib bagi semua kepala daerah untuk mematuhi.
“Intinya, harus ada sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri ataupun BPK termasuk KPK sendiri. Sehingga nantinya masing-masing kepala daerah dapat lebih ketat dan berhati-hati untuk menerima fee tersebut,“ kata Eddy.
Dia mengakui menerima fee itu dengan besaran yang beragam. “Dilihat dari tingkat pemasukan dan kegiatan BPD tersebut. Jadi untuk nominalnya tidak bisa ditetapkan.”
Dia menilai, pemberian fee bagi kepala daerah masih cukup layak dilaksanakan.
“Secara pribadi, saya ada hak atas BPD tersebut. Dalam hal ini adalah saham yang kita percayakan untuk dikelola di BPD tersebut. Jadi, kalau memang ada fee yang akan diberikan, tentu saja, kita terima,“ terangnya.
Dari fee itu, katanya, dananya dialokasikan bagi pembangunan di berbagai bidang. “Dapat kita bentuk sebagai dana stimulus, sehingga kegiatan yang selama ini sudah berjalan di tiap-tiap kecamatan, akan lebih baik lagi.”
Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, Jimmi Oscar Haris, agar usulan pelarangan ini tak menimbulkan pro dan kontra, sudah semestinya ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu.
”Minimal untuk mengawasi kepala daerah dalam mengalokasikan dana tersebut,” kata Jimmi.
“Kita juga terus mendapatkan laporan tentang pos bantuan wali kota. Jadi kemungkinan untuk terjadi indikasi korupsi kecil terjadi,” ujar politisi dari Partai Golongan Karya ini.
Belum lama ini, dikutip dari KOMPAS, Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan, akan merumuskan mekanisme pelarangan dan pemberian sanksi kepada pejabat daerah yang masih menerima fee atau komisi ataupun honor.
Sebelumnya, KPK menyelidiki enam BPD dan menemukan aliran dana ilegal senilai Rp 360 miliar selama 2002-2008. Imbalan itu diberikan kepada pejabat yang menempatkan dana APBD di bank daerah tersebut.
Keenam bank itu adalah BPD Sumut yang mengalirkan imbalan Rp 53,811 miliar, BPD Jabar-Banten (Rp 148,287 miliar), BPD Jateng (Rp 51,064 miliar), BPD Jatim (Rp 1,483 miliar), BPD Kaltim (Rp 18,591 miliar), dan Bank DKI (Rp 17,075 miliar). (why)
Silahkan tinggalkan komentar anda di sini.
Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar



