Berita seputar kegiatan Pemerintah Kota Palembang klik di sini

Pelarangan Fee Harus Punya Landasan Jelas

Sabtu 06/02/10, 4:33 PM oleh Wahyu Hidayat.

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi agar semua kepala daerah tidak menerima fee atau pembayaran dari Bank Pembangunan Daerah, ditanggapi Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra.

Menurut dia, usulan pelarangan itu sah-sah saja, mengingat sudah banyak persoalan di republik ini, yang terhangat soal aliran dana dari Bank Century, yang merugikan negara hingga triliunan.

Meski begitu, ujar orang nomor satu di kota yang bervisi internasional ini, pelarangan itu harus ada landasan hukum yang kuat, serta dilaksanakan secara adil dan merata kepada seluruh kepala daerah, mulai dari wali kota, bupati hingga gubernur.

“Saya secara pribadi sudah mendengar usulan tersebut, tapi belum menerima secara langsung surat keputusannya. Kalau memang benar-benar direalisasikan, tentu saja akan kita ikuti kebijakan tersebut,“ katanya, Jumat (5/2) di Madrasah Aliyah Negeri 3 Palembang.

Selama hal itu diatur dalam keputusan yang jelas, apalagi diikut dengan penerbitan aturan soal itu, Eddy mengatakan tentu saja wajib bagi semua kepala daerah untuk mematuhi.

“Intinya, harus ada sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri ataupun BPK termasuk KPK sendiri. Sehingga nantinya masing-masing kepala daerah dapat lebih ketat dan berhati-hati untuk menerima fee tersebut,“ kata Eddy.

Dia mengakui menerima fee itu dengan besaran yang beragam. “Dilihat dari tingkat pemasukan dan kegiatan BPD tersebut. Jadi untuk nominalnya tidak bisa ditetapkan.”

Dia menilai, pemberian fee bagi kepala daerah masih cukup layak dilaksanakan.

“Secara pribadi, saya ada hak atas BPD tersebut. Dalam hal ini adalah saham yang kita percayakan untuk dikelola di BPD tersebut. Jadi, kalau memang ada fee yang akan diberikan, tentu saja, kita terima,“ terangnya.

Dari fee itu, katanya, dananya dialokasikan bagi pembangunan di berbagai bidang. “Dapat kita bentuk sebagai dana stimulus, sehingga kegiatan yang selama ini sudah berjalan di tiap-tiap kecamatan, akan lebih baik lagi.”

Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, Jimmi Oscar Haris, agar usulan pelarangan ini tak menimbulkan pro dan kontra, sudah semestinya ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu.

”Minimal untuk mengawasi kepala daerah dalam mengalokasikan dana tersebut,” kata Jimmi.

“Kita juga terus mendapatkan laporan tentang pos bantuan wali kota. Jadi kemungkinan untuk terjadi indikasi korupsi kecil terjadi,” ujar politisi dari Partai Golongan Karya ini.

Belum lama ini, dikutip dari KOMPAS, Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan, akan merumuskan mekanisme pelarangan dan pemberian sanksi kepada pejabat daerah yang masih menerima fee atau komisi ataupun honor.

Sebelumnya, KPK menyelidiki enam BPD dan menemukan aliran dana ilegal senilai Rp 360 miliar selama 2002-2008. Imbalan itu diberikan kepada pejabat yang menempatkan dana APBD di bank daerah tersebut.

Keenam bank itu adalah BPD Sumut yang mengalirkan imbalan Rp 53,811 miliar, BPD Jabar-Banten (Rp 148,287 miliar), BPD Jateng (Rp 51,064 miliar), BPD Jatim (Rp 1,483 miliar), BPD Kaltim (Rp 18,591 miliar), dan Bank DKI (Rp 17,075 miliar). (why)


Silahkan tinggalkan komentar anda di sini.

Tidak ada Komentar »

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar




Pengunjung ke :
hit counters

Untuk mendapatkan tampilan terbaik sebaiknya menggunakan Mozzila Firefox browser.