Berita Terbaru Bulletin Metropolis
- Pasar Tradisional Ramai Dipadati pada H-1 Jelang Lebaran (Berita Foto)
- Arus Mudik Melalui Kereta Api Stasiun Tj.Karang-Kertapati dan Sebaliknya Jelang Lebaran 2010 Menurun
- Pasang 40 Unit Tenda Untuk Sholat Ied (Berita Foto)
- Amankan Lalu Lintas Bundaran Air Mancur Sampai Malam Takbiran (Berita Foto)
- Idul Fitri, Ampera Ditutup
- Mangkir Kerja Setelah Cuti, Disanksi
- Open House Wali Kota Terbuka untuk Umum
- Puncak Mudik Diperkirakan H-2
- Nunggak Pajak dari Ratusan Juta hingga Miliaran
- Tinjau Tiga Posko Pengamanan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1431 H/2010 M (Berita Foto)
- Kewirausahaan untuk Mengatasi Pengangguran
- Puskesmas Tak Libur, Posko Disiagakan
- Sampah Meningkat 50 Ton Sehari
- Wali Kota: Pedagang Jangan Mempermainkan Harga
- Asap Tebal di Gardu Listrik Pasar 16 Ilir (Berita Foto)
Get Our Link
Links
Statistik Pengunjung
Edisi Sebelumnya
Produk Kami
Arsip 2009
Bidikan Kamera
- Malam Lebaran, Listrik Kembali Padam di Pekanbaru 09/10/2010
- Tol Pejagan Arah Brebes Macet Total 09/10/2010
- Habibie: Lebaran Tanpa Ibu Ainun Berat Bagi Saya 09/10/2010
- Jenazah Joni Diberangkatkan ke Garut 09/10/2010
- Istri Joni Titipkan Uang Santunan Pada Polisi 09/10/2010
- Dino Patti Djalal Sapa Masyarakat Indonesia di AS 09/10/2010
- Istri Tolak Jenazah Joni Malela Diotopsi 09/10/2010
- Menkes: Selidiki Penyebab Kematian, Joni Harus Diotopsi 09/10/2010
- Menkes: Joni Meninggal Bukan karena Kekerasan atau Terinjak 09/10/2010
- Nagreg Diguyur Hujan, Kendaraan Arah Tasik Padat Merayap 09/10/2010

Merokok, Denda Rp 50 Juta
Kamis 04/03/10, 4:39 PM oleh Wahyu Hidayat.
Smoking, Fined IDR 50 Million
This is a warning for those who actively smoked. Palembang city government would implement fines for those who smoke in enclosed public places.
Ini peringatan bagi Anda yang giat merokok. Pemerintah Kota Palembang bakal menerapkan denda bagi mereka yang merokok di tempat umum yang tertutup. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan ini rencananya diluncurkan sekitar Maret atau April mendatang, bertempat di Palembang Square.Dalam perda itu, beberapa kawasan harus bebas dari kepulan asap rokok. Antara lain, di sekolah-sekolah, tempat umum, tempat ibadah, angkutan umum, mal, kafe dan tempat hiburan.
“Apabila dilanggar akan dikenakan sanksi Rp 50 juta,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Gema Asiani, Rabu (4/3) di Kantor Pemerintah Kota Palembang.
Dikatakan dia, peraturan ini sebenarnya sudah diterapkan pada Juni 2009 lalu. Hanya saja, pelaksanaannya belum diintensifkan. Untuk tahun ini, pemerintah akan mengoptimalkannya.
Selain dilegitimasi perda, pemberlakuan larangan merokok di tempat umum yang tertutup ini, kata Gema, juga dikuatkan oleh dukungan masyarakat. “Sebelumnya telah dilakukan survei, hasilnya, banyak dukungan dari masyarakat luas,” terang dia.
Merekok di ruang publik memang berdampak buruk, terutama bagi mereka yang tak merokok-istilahnya perokok pasif. “Karena, secara tak langsung mereka merasakan asap rokok,” ujar Gema.
Sementara itu, menurut Wakil Wali Kota Palembang Romi Herton, pemberlakuan perda kawasan tanpa rokok untuk mengurangi asap rokok yang kadarnya sudah kelewatan, terutama di fasilitas-fasilitas publik.
“Kalau di tempat privasi ya silahkan saja, seperti merokok di rumah sendiri. Itu hak mereka,” ujar Romi.
Pelarangan di beberapa kawasan seperti yang disebutkan di atas, kata Romi merupakan upaya pemerintah kota mencari solusi terbaik soal rokok.
“Di negara-negara maju, perda merokok memang sangat dihormati. Tapi pemerintah di sana juga tidak mengesampingkan para perokok. Misalnya dengan membuat tempat khusus bagi perokok,” katanya pula. (why)
This is a warning for those who actively smoked. Palembang city government would implement fines for those who smoke in enclosed public places. This refers to the Regional Regulation Palembang No. 7 of 2008 on the Regions Without Cigarettes.
This regulation plan launched around March or April next, held in Palembang Square.
In the regulations, some areas must be free from tobacco smoke. Among other things, in schools, public places, places of worship, public transport, malls, cafes and entertainment venues.
“If violated will be penalized IDR 50 million,” said Chief of Health Asiani Palembang Echo, Wednesday (4 / 3) in Palembang City Government Offices.
Told him, this rule is already applied in June 2009 and then. Only, its implementation has not intensified. For this year, the government will optimize it.
Besides legitimized regulation, enforcement of smoking ban in enclosed public places, said Echo, is also strengthened by the support of the community. “Previous surveys have been conducted, the results, a lot of support from the community at large,” he explained.
Smoking in public spaces is a negative impact, especially for those who do not smoke-term passive smokers. “Because, they indirectly feel the smoke,” said Gema.
Meanwhile, according to Deputy Mayor of Palembang Herton Romi, enforcement regulations without smoking area to reduce levels of cigarette smoke was out of line, especially in public facilities.
“If in the privacy of only yes please, like smoking in the home. That’s their right, “said Romi.
Prohibition in some areas as mentioned above, says Romi is the city government’s efforts to find the best solutions about cigarettes.
“In developed countries, regulation of smoking is highly respected. But the government there did not exclude smokers. For example by creating a special place for smokers, “he said, too. (why)
Silahkan tinggalkan komentar anda di sini.
Tidak ada Komentar »
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar



